Berita Ojs stikesmuwsb – 28 Mei 2026 | Gaji ke-13 PNS TASPEN 2026 akan cair mulai tanggal 2 Juni 2026. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh beberapa sumber, termasuk CNBC Indonesia, Babel Insight, Kompas.com, kontan.co.id, dan Media Indonesia.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji Ke-13 PNS TASPEN 2026?
Gaji ke-13 PNS TASPEN 2026 diperuntukkan bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna tugas. Besaran gaji ke-13 ini akan disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima oleh masing-masing pensiunan ASN.
Besaran Gaji Ke-13 PNS TASPEN 2026
Besaran gaji ke-13 PNS TASPEN 2026 akan disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima oleh masing-masing pensiunan ASN. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 PNS TASPEN 2026:
| Golongan | Besaran Gaji Ke-13 |
|---|---|
| Golongan I | Rp 1.500.000 |
| Golongan II | Rp 2.000.000 |
| Golongan III | Rp 2.500.000 |
| Golongan IV | Rp 3.000.000 |
Potongan Pajak Gaji Ke-13 PNS TASPEN 2026
Potongan pajak gaji ke-13 PNS TASPEN 2026 akan disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah rincian potongan pajak gaji ke-13 PNS TASPEN 2026:
- Potongan pajak 5% untuk gaji ke-13 yang melebihi Rp 5.000.000
- Potongan pajak 10% untuk gaji ke-13 yang melebihi Rp 10.000.000
Gaji ke-13 PNS TASPEN 2026 akan cair mulai tanggal 2 Juni 2026. Pastikan Anda memeriksa informasi ini secara berkala untuk mendapatkan update terbaru.





