Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengeluarkan imbauan kepada para jamaah calon haji agar mematuhi ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi dan barang bawaan lainnya saat melakukan perjalanan ke Tanah Suci.
Pengertian dan Tujuan Ketentuan Barang Bawaan
Ketentuan barang bawaan adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur barang-barang yang dapat dibawa oleh jamaah haji saat melakukan perjalanan ke Tanah Suci. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bawaan.
Jenis Barang Bawaan yang Diperbolehkan
Berikut adalah beberapa jenis barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa oleh jamaah haji:
- Pakaian dan perlengkapan pribadi
- Barang-barang keperluan ibadah
- Makanan dan minuman
- Obat-obatan pribadi
Jenis Barang Bawaan yang Dilarang
Berikut adalah beberapa jenis barang bawaan yang dilarang untuk dibawa oleh jamaah haji:
- Barang-barang terlarang seperti narkotika dan senjata
- Barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan jamaah haji
- Barang-barang yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan
| No | Jenis Barang | Jumlah Maksimal |
|---|---|---|
| 1 | Pakaian | 5 kg |
| 2 | Makanan | 2 kg |
| 3 | Obat-obatan | 1 kg |
Berita Ojs stikesmuwsb – 16 April 2026 | Dengan mematuhi ketentuan barang bawaan, jamaah haji dapat melakukan perjalanan ke Tanah Suci dengan aman dan nyaman. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau kepada para jamaah calon haji untuk memperhatikan ketentuan barang bawaan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Persiapan Haji 2026: Praktik Manasik, Penerbangan, dan Pe… Jadwal Sholat Surabaya Hari Ini: Informasi Terkini dan In…





