Berita Ojs stikesmuwsb – 16 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta para camat di wilayahnya untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap maraknya pendirian bangunan tanpa izin. Langkah ini dianggap sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota Ambon.
Latar Belakang
Maraknya pendirian bangunan tanpa izin di Kota Ambon telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat. Banyak bangunan yang didirikan tanpa izin, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, DPRD Kota Ambon memutuskan untuk mengambil tindakan untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut.
Upaya Penertiban
Untuk menertibkan bangunan tanpa izin, DPRD Kota Ambon meminta para camat untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin. Mereka juga diminta untuk bekerja sama dengan dinas terkait untuk mengidentifikasi bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin. Setelah itu, mereka akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap bangunan-bangunan tersebut.
| No | Kriteria | Penindakan |
|---|---|---|
| 1 | Bangunan tanpa izin | Penutupan sementara |
| 2 | Bangunan dengan izin yang tidak sesuai | Perbaikan dan penyesuaian |
| 3 | Bangunan yang mengganggu lingkungan | Penutupan permanen |
Manfaat Penertiban
Penertiban bangunan tanpa izin diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat Kota Ambon. Pertama, penertiban dapat menjaga ketertiban dan keamanan di kota. Kedua, penertiban dapat mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin. Ketiga, penertiban dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dan meningkatkan nilai properti di kota Ambon.
Dengan demikian, penertiban bangunan tanpa izin di Kota Ambon diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya penertiban yang efektif dan efisien untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota Ambon. Disdukcapil: Membangun Pelayanan Administrasi Kependuduka…




